Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan, Antasari Azhar tidak dihadirkan sebagai saksi dan rekaman pembicaraan Ari Muladi-Ade Raharja tidak dapat diperdengarkan, maka majelis hakim akan menganulir keduanya. Menanggapi permintaan tersebut, Tjokorda mengingatkan bahwa penetapan pengadilan yang tidak berjalan sebagaimana direncanakan itu hanya didasarkan pada surat permohonan kuasa hukum terdakwa sebelumnya.
"Jika sidang berikutnya saksi dan rekaman tidak ada, majelis tidak akan menilai dua itu," ujarnya, Selasa (3/8) di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Tjokorda sempat berbicara dengan nada tinggi di persidangan ini karena saksi Antasari dan rekaman tidak dapat dihadirkan.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis terus meminta agar pengadilan kembali melakukan upaya untuk menghadirkannya. Apalagi sebelumnya sudah ada penetapan pengadilan terkait hal itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan,
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis