Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan, Antasari Azhar tidak dihadirkan sebagai saksi dan rekaman pembicaraan Ari Muladi-Ade Raharja tidak dapat diperdengarkan, maka majelis hakim akan menganulir keduanya. Menanggapi permintaan tersebut, Tjokorda mengingatkan bahwa penetapan pengadilan yang tidak berjalan sebagaimana direncanakan itu hanya didasarkan pada surat permohonan kuasa hukum terdakwa sebelumnya.
"Jika sidang berikutnya saksi dan rekaman tidak ada, majelis tidak akan menilai dua itu," ujarnya, Selasa (3/8) di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Tjokorda sempat berbicara dengan nada tinggi di persidangan ini karena saksi Antasari dan rekaman tidak dapat dihadirkan.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis terus meminta agar pengadilan kembali melakukan upaya untuk menghadirkannya. Apalagi sebelumnya sudah ada penetapan pengadilan terkait hal itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan