Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:51 WIB
"Pak Antasari sudah jelas menolak. Saya cukup sudah sampaikan, ada jawaban dan ada surat resmi dari pengacaranya," jelas dia. Begitu pula dengan rekaman. Surat penetapan pengadilan sudah disampaikan ke Bareskrim (diterima oleh staf). Meskipun belum ada jawaban dari pihak Bareskrim, Suwarji menilai tugas jaksa dalam eksekusi penetapan pengadilan sudah dilaksanakan.
Saat ditanya mengenai kepastian tentang ada tidaknya rekaman itu, Suwarji menyatakan tidak punya kapasitas untuk menjawab. Soalnya, rekaman tersebut bukanlah barang bukti yang diajukan penuntut.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan