Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum
Rabu, 23 Mei 2012 – 11:46 WIB

Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum
Wa Ode sendiri terlihat sudah hadir di gedung KPK tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wib menggunakan mobil tahanan. Kedatangan Wa Ode juga diikuti kedatangan tim pengacaranya seperti Nur Zaenab dan Arbab Paproeka sekitar 15 menit kemudian.
Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.
Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melimpahkan berkas Wa Ode Nuhayati, tersangka kasus suap pengalokasian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan