Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum
Rabu, 23 Mei 2012 – 11:46 WIB
Wa Ode sendiri terlihat sudah hadir di gedung KPK tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wib menggunakan mobil tahanan. Kedatangan Wa Ode juga diikuti kedatangan tim pengacaranya seperti Nur Zaenab dan Arbab Paproeka sekitar 15 menit kemudian.
Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.
Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melimpahkan berkas Wa Ode Nuhayati, tersangka kasus suap pengalokasian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
- Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming
- Usung Konsep Modern & Ramah Lingkungan, BTN Lakukan Groundbreaking Ecopark Gandul
- Menjelang Pelantikan Prabowo, Gus Yahya Bicara Soal Harapan Besar
- Ayah dari Atlet Peraih Medali Emas Olimpiade Paris Rizki Juniansyah Meninggal Dunia
- Mural Buatan Anak Muda Ikut Sambut Kepulangan Jokowi di Solo