Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum

Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum
Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum
Wa Ode sendiri terlihat sudah hadir di gedung KPK tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wib menggunakan mobil tahanan. Kedatangan Wa Ode juga diikuti kedatangan tim pengacaranya seperti Nur Zaenab dan Arbab Paproeka sekitar 15 menit kemudian.

Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.

Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.  Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(fat/jpnn)

JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melimpahkan berkas Wa Ode Nuhayati, tersangka kasus suap pengalokasian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News