Jika Tak Mampu Bayar, Penghuni Flat Dipindah ke Panti Sosial
Minggu, 14 Desember 2014 – 13:51 WIB
Masrokhan menambahkan, saat ini pihaknya masih membahas rancangan peraturan gubernur yang mengatur batas wewenang dinas sosial di flat. ”Yang pasti, 2015 (pergub) harus sudah jalan,” tegas dia. (bad/co1/oni)
GAMBIR – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan pengelolaan flat ke dinas sosial terancam batal. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS