Jika Tak Melantik BG, Presiden Dianggap Melanggar Sumpah Jabatan

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurut Kaligis, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Budi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sudah cukup menjadi landasan kuat.
“Presiden itu kan menjalankan Undang-undang, ini sudah ada putusan hakim, mau apa lagi?” Ujarnya kepada media, Senin (16/2).
Menurut Kaligis, jika Presiden tidak mengindahkan putusan hakim, maka dia akan dianggap melanggar sumpah jabatannya. “Presiden harus menaati sumpahnya, harus jelas dan cepat,” harapnya.
Menanggapi rencana hasil sidang praperadilan akan dibawa lagi ke Mahkamah Agung, Kaligis memandang itu merupakan sesuatu yang percuma. “Kalau itu terjadi maka terjadi ketidakpastian hukum,” paparnya.
Jika nanti dibawa ke MA dan kemudian dikabulkan, maka yang terjadi semua peradilan ini menjadi carut-marut. “Bagaimana bisa putusan hakim nanti dimentahkan lagi, diajukan lagi, proses lagi, ini akan kacau semua kalau itu terjadi,” terangnya.
Oleh karena itu, menanggapi apa yang menjadi putusan hakim hari ini bagi Kaligis berharap presiden harus taat pada hukum. “Jadi abaikan saja rencana bahwa ini akan di bawa ke MA,” pungkasnya.
JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurut Kaligis,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun