Jika Tak Melantik BG, Presiden Dianggap Melanggar Sumpah Jabatan
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurut Kaligis, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Budi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sudah cukup menjadi landasan kuat.
“Presiden itu kan menjalankan Undang-undang, ini sudah ada putusan hakim, mau apa lagi?” Ujarnya kepada media, Senin (16/2).
Menurut Kaligis, jika Presiden tidak mengindahkan putusan hakim, maka dia akan dianggap melanggar sumpah jabatannya. “Presiden harus menaati sumpahnya, harus jelas dan cepat,” harapnya.
Menanggapi rencana hasil sidang praperadilan akan dibawa lagi ke Mahkamah Agung, Kaligis memandang itu merupakan sesuatu yang percuma. “Kalau itu terjadi maka terjadi ketidakpastian hukum,” paparnya.
Jika nanti dibawa ke MA dan kemudian dikabulkan, maka yang terjadi semua peradilan ini menjadi carut-marut. “Bagaimana bisa putusan hakim nanti dimentahkan lagi, diajukan lagi, proses lagi, ini akan kacau semua kalau itu terjadi,” terangnya.
Oleh karena itu, menanggapi apa yang menjadi putusan hakim hari ini bagi Kaligis berharap presiden harus taat pada hukum. “Jadi abaikan saja rencana bahwa ini akan di bawa ke MA,” pungkasnya.
JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurut Kaligis,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2