Jika tak Sinkron dengan UU, Qanun KKR Aceh Dibatalkan
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah pusat menegaskan, Qanun atau Peraturan Daerah tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsilisi (KKR) Aceh, melampaui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh, jika KKR yang dibentuk diberi kewenangan mengadili pelaku pelanggar HAM.
Pasalnya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 hanya diatur terkait pembentukan kelembagaan dan tidak meliputi kewenangan bagi KKR.
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 yang diatur hanya kelembagaan tak meliputi kewenangan KKR Aceh. Nah, sedangkan KKR Aceh jadi satu dengan KKR Nasional. Jadi Perda itu melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Kan jelas peraturannya, tak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Menteri Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut Zudan, nantinya akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait keberadaan Qanun KKR tersebut. Artinya, Pemerintahan di Aceh harus terlebih dahulu melaporkan, apakah dalam penyusunan Qanun melaksanakan sepenuhnya hal-hal yang termaktub dalam undang-undang tentang Aceh.
“Kalau tidak, baru dibatalkan. Dulu kewrnangannya di presiden. Sekarang di Kemendagri juga bisa. Jadi Kemdagri akan membatalkan (Qanun KKR,red) apabila mereka tak melaksanakan perintah undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, para korban konflik yang berada di seluruh Provinsi Aceh, meminta Gubernur Aceh dan DPRA tidak mengabaikan nasib para korban konflik. Sebab, hingga sembilan tahun berjalan perjanjian damai Helsinki, nasib para korban konflik masih terabaikan.
Padahal, Qanun Nomor 17 Tahun 2013, tentang KKR Aceh telah disahkan 27 Desember 2013 lalu. Namun Pemerintah Aceh dinilai belum juga menjalankan qanun tersebut.
“Kami para korban konflik yang tersebar di seluruh Aceh mengharapkan perhatian dari Gubenur Aceh dan DPRA untuk peduli dengan nasib kami. Sebab sampai saat ini hak para korban konflik terabaikan,” ucap Murthala, pria yang peduli dengan nasib para korban konflik, pada saat silaturrahmi ke media lokal Harian Rakyat Aceh (group JPNN) di Banda Aceh, kemarin.
JAKARTA – Pemerintah pusat menegaskan, Qanun atau Peraturan Daerah tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsilisi (KKR) Aceh, melampaui
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan