Jika Tarif Ojol Naik, 53 Persen Pengguna Bakal Kembali ke Kendaraan Pribadi

"Ada beberapa aturan atau kebijakan yang ikut andil dalam menaikkan tingkat inflasi. Ada harga-harga yang diatur oleh pemerintah, misalkan kenaikan tarif pesawat, listrik, dan BBM subsidi," ungkap Nailul.
Selanjutnya, daya beli masyarakat akan menurun dan berdampak pada konsumsi rumah tangga, sedangkan konsumsi rumah tangga dalam pembentuk produk domestik bruto (PDB) mencapai 50 persen.
"Jadi bisa dibayangkan kalau konsumsi rumah tangga melambat sudah bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi juga akan melambat," dia menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojol.
Melalui Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek.
Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya diundur ke 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang. (mcr28/jpnn)
Ekonom RISED dari Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai wacana kenaikan tarif ojol sebesar 30-50 persen akan berdampak kepada penggunanya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Mudik Lebaran 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Hingga 1 April 2025