Jika Terancam, Buruh Diminta Mengadu ke Disnaker
Sabtu, 15 Desember 2012 – 19:07 WIB
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyarankan kepada seluruh buruh atau pekerja yang memang merasa mendapatkan tekanan untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah setempat. Hal ini terkait adanya dugaan bahwa buruh atau pekerja kerap menerima terror dan tindakan premanisme dari pihak pengusaha atau pemilik modal. “Buruh yang melakukan tuntutan terhadap haknya dan dilarang oleh pengusaha , tentu itu sudah melanggar. Tapi, sebaiknya bisa dimusrawarahkan antara kedua pihak. Dalam hal ini, juga bisa meminta bantuan Disnaker untuk berperan sebagai mediator,” paparnya.
“Jika memang itu benar-benar terjadi, silahkan adukan kejadian tersebut kepada pihak Disnaker yang ada di daerah tersebut, Karena di situ ada pengawas. Artinya, tentu masalah yang terjadi akan langsung ditangani oleh pihak Disnaker,” ungkap Kepada Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (15/12).
Namun begitu, pria yang akrab disapa Tono ini mengungkapkan bahwa sebaiknya permasalahan ini dibicarakan dengan menggelar dialog bipartit. Yakni, dialog antara pihak pengusaha dengan buruh.
Baca Juga:
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyarankan kepada seluruh buruh atau pekerja yang memang merasa mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Profesi Auditor Internal, IIA Indonesia Resmikan Kantor Baru
- Tri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Peran DWP Kemendagri Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Arsip Lama Mencuat di Hari Ayah, Prabowo Telaten Urus Jenazah Prof Sumitro
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Aceh
- Muzani: Program Makan Bergizi Gratis Upaya Prabowo Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan