Jika Terancam, Buruh Diminta Mengadu ke Disnaker
Sabtu, 15 Desember 2012 – 19:07 WIB
Oleh karena itu, Tono pun menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja (SP) di setiap perusahaan itu sangat penting. Dengan adanya SP, bisa mewakili pihak buruh dalam menyampaikan aspirasinya.
“Jadi jangan sampai ada suatu pengancaman. Pemerintah akan terus mendorong pihak perusahaan dan serikat pekerja untuk membuat suatu perjanjian kerja bersama (PKB) sehingga bisa mencegah adanya tindakan terror , ancaman dan premanisme. Semuanya harus dituangkan dalam PKB tersebut,” tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyarankan kepada seluruh buruh atau pekerja yang memang merasa mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Firnando Komisi VI Harap Upaya Penyelamatan PT Sritex Tak Membebani APBN
- Oli Bocor, Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah