Jika Terancam, Buruh Diminta Mengadu ke Disnaker

Jika Terancam, Buruh Diminta Mengadu ke Disnaker
Jika Terancam, Buruh Diminta Mengadu ke Disnaker
Oleh karena itu, Tono pun menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja (SP) di setiap perusahaan itu sangat penting. Dengan adanya SP, bisa mewakili pihak buruh dalam menyampaikan aspirasinya.

“Jadi jangan sampai ada suatu pengancaman. Pemerintah akan terus mendorong pihak perusahaan dan serikat pekerja untuk membuat suatu perjanjian kerja bersama (PKB) sehingga bisa mencegah adanya tindakan terror , ancaman dan premanisme. Semuanya harus dituangkan dalam PKB tersebut,” tuturnya. (cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Angie Menyesal Masuk Politik

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyarankan kepada seluruh buruh atau pekerja yang memang merasa mendapatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News