Jika Terancam, Buruh Diminta Mengadu ke Disnaker
Sabtu, 15 Desember 2012 – 19:07 WIB
Oleh karena itu, Tono pun menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja (SP) di setiap perusahaan itu sangat penting. Dengan adanya SP, bisa mewakili pihak buruh dalam menyampaikan aspirasinya.
“Jadi jangan sampai ada suatu pengancaman. Pemerintah akan terus mendorong pihak perusahaan dan serikat pekerja untuk membuat suatu perjanjian kerja bersama (PKB) sehingga bisa mencegah adanya tindakan terror , ancaman dan premanisme. Semuanya harus dituangkan dalam PKB tersebut,” tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyarankan kepada seluruh buruh atau pekerja yang memang merasa mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Baznas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang, Gibran Dijadwalkan jadi Inspektur Upacara
- Dr. Nurdin Minta Perangkat Daerah Optimalkan Pengelolaan Data untuk Dukung Pembangunan dan Pelayanan
- Brawijaya Hospital Saharjo Memiliki Layanan Terpadu BraveHeart
- Terowongan Silaturahim Diresmikan, Simbol Toleransi Umat Beragama
- Gerakan 1.000 Cerita Bunda Anak Juara Morinaga Soya Catat Rekor MURI