Jika Terbukti Balapan dengan Ferrari, Sopir Lamborghini Maut Terancam 12 Tahun
![Jika Terbukti Balapan dengan Ferrari, Sopir Lamborghini Maut Terancam 12 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20151202_093338/093338_761570_lamborghini_cctv_HL.jpg)
jpnn.com - SURABAYA - Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre J.W. Maniputty mengatakan pihaknya akan mendalami rekaman closed circuit television (CCTV) untuk membuktikan apakah Lamborghini yang dikendarai Wiyang Lautner, 24 benar-benar balapan dengan Ferrari merah sebelum menyeruduk lapak STMJ, Minggu (29/11) lalu.
Kata Andre, bila terbukti balapan, artinya ada unsur kesengajaan dari pengendara mobil. Kalau memang terbukti, Wiyang bisa dijerat pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.
"Ancaman hukumannya 12 tahun," kata Andre Minggu lalu. Sanksi pidananya dua kali lipat dari yang dikenakan kepadanya saat ini. Untuk sementara dia masih dijerat pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.
Terkait pengambilan rekaman CCTV itu, Kanitlakalantas AKP Adhika Ginanjar Widhisana membenarkan. Rekaman terebut memang akan dijadikan alat bantu penyidikan. "Ada empat yang kami ambil dari dishub," ucap Adhika.
Soal Ferrari, Adhika mengungkapkan bahwa pengemudinya, Bambang, sudah menghubungi kepolisian. Namun, saat ditanya dari mana Bambang mendapat nomor telepon polisi, Adhika enggan menjawab. "Katanya mau datang." (ant/did/c9/nw)
SURABAYA - Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre J.W. Maniputty mengatakan pihaknya akan mendalami rekaman closed circuit television (CCTV)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi
- 10 Kecamatan di Maros Dikepung Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya
- 100 Km Jalan Provinsi di Jateng Rusak Parah Gegara Banjir
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Sudah Diumumkan, Sebegini Jumlah Pelamar Lulus
- Sempat Hilang Kontak, 3 Nelayan Kota Tual Ditemukan Tim SAR Gabungan
- Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Anggota Polres Lombok Timur Dilarikan ke RS