Jika Terbukti Balapan, Pengemudi Ferrari, Lawan Lamborghini Maut Bisa Dijerat Hukum

jpnn.com - SURABAYA - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Lamborghini LP 570-4 yang menabrak lapak STMJ di Surabaya, Minggu (29/11) lalu terkesan jalan di tempat. Padahal, publik masih menanti kejelasan soal dugaan balapan antara Lamborghini dikendarai Wiyang Lautner, 24 dengan Ferrari 458.
Sejauh ini, polisi belum kembali memeriksa Bambang, pengemudi Ferrari merah itu.
"Belum ada rencana untuk memanggilnya kembali," terang Kanitlakalantas Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Adhika Ginanjar Widhisana kemarin (6/12). Bambang memang pernah diperiksa. Ketika itu dia tidak mengaku balapan, melainkan melaju beriringan.
Seharusnya, penyidik bisa menggali keterangan yang sudah disampaikan Bambang. Beberapa keterangannya memang terdengar janggal. Misalnya saja soal kecepatan mobilnya.
Bambang mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Dengan kecepatan itu, seharusnya mobil Ferrari tersebut berada di belakang mobil Lamborghini. Sebab, Wiyang mengaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 70-80 km per jam.
Namun, faktanya, mobil Ferrari berada di depan dan melaju lebih cepat ketimbang Lamborghini milik Wiyang. Itu juga diperkuat dengan keterangan saksi sopir taksi berinisial YS yang juga sudah diperiksa polisi. Jika terbukti balapan, sopir Ferrari juga bisa dijerat hukum. (did/c11/kim)
SURABAYA - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Lamborghini LP 570-4 yang menabrak lapak STMJ di Surabaya, Minggu (29/11) lalu terkesan jalan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Bayi Perempuan di Palembang Tidak Ada Tempurung Kepala
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB