Jika Terbukti, Ketua DPRD Kobar Harus Dicopot
Selasa, 17 Januari 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketika Ketua DPRD Kobar, Subahagio dinyatakan bersalah oleh MA dan sudah berkekuatan hukum tetap maka secara otomatis dia sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Refly Harun menambahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kobar juga dapat segera menggelar sidang guna menindaklanjuti putusan PK MA tersebut. Khususnya, menindaklanjuti proses pemberhentian Subahagio sebagai anggota DPRD Kobar periode 2009-2014.
Pasalnya, dia sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD seperti diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selanjutnya, hanya tinggal menunggu proses PAW dari partai yang bersangkutan.
Baca Juga:
“Begitu dinyatakan bersalah dan incracht, sesungguhnya dia sudah bukan lagi anggota dewan, hak dan kewenangannya sebagai anggota dewan otomatis gugur, kalau partainya tidak melakukan PAW maka kursinya akan kosong,” kata Refly Harun, Senin (16/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketika Ketua DPRD Kobar, Subahagio dinyatakan bersalah oleh MA dan sudah berkekuatan
BERITA TERKAIT
- Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya