Jika Terbukti, Ketua DPRD Kobar Harus Dicopot
Selasa, 17 Januari 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketika Ketua DPRD Kobar, Subahagio dinyatakan bersalah oleh MA dan sudah berkekuatan hukum tetap maka secara otomatis dia sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Refly Harun menambahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kobar juga dapat segera menggelar sidang guna menindaklanjuti putusan PK MA tersebut. Khususnya, menindaklanjuti proses pemberhentian Subahagio sebagai anggota DPRD Kobar periode 2009-2014.
Pasalnya, dia sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD seperti diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selanjutnya, hanya tinggal menunggu proses PAW dari partai yang bersangkutan.
Baca Juga:
“Begitu dinyatakan bersalah dan incracht, sesungguhnya dia sudah bukan lagi anggota dewan, hak dan kewenangannya sebagai anggota dewan otomatis gugur, kalau partainya tidak melakukan PAW maka kursinya akan kosong,” kata Refly Harun, Senin (16/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketika Ketua DPRD Kobar, Subahagio dinyatakan bersalah oleh MA dan sudah berkekuatan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah