Jika Terbukti Narkoba, Lisensi Pilot Malaysia Bisa Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Terbongkarnya lagi pilot yang diduga menggunakan narkotika kembali mencoreng dunia penerbangan tanah air.
Kementerian Perhubungan mengaku akan menindak tegas jika seorang pilot terbukti menggunakan obat terlarang tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan, jika pilot terbukti mengonsumsi narkotika, lisensinya akan dicabut. "Tidak boleh terbang," ucapnya kemarin (31/12).
Proses pencabutan lisensi itu tidak langsung. Namun, sebelumnya, saat dilakukan pemeriksaan, pilot tidak diizinkan terbang. Dengan kata lain, pilot harus menuntaskan pemeriksaan. "Ini lamanya bergantung pihak berwajib seperti BNN," tutur Ihwan.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Sabtu (30/12), mengamankan pilot maskapai Malindo Air bernama Ahmad Syahman bin Shaharuddin.
Pilot tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 gram ketika baru mendaratkan pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, dari Malaysia.
Ihwan menegaskan, peraturan pencabutan lisensi pilot akan kembali disosialisasikan.
Tujuannya, menjadi perhatian bagi seluruh awak penerbangan. Sayang, Kemenhub sebagai regulator, diakui Ihwan, tidak bisa mengawasi penuh.
Pilot Malindo Air asal Malaysia kedapatan membawa narkoba saat mendaratkan pesawat di Bandara Hang Nadim.
- Malindo Air Resmi Berganti Nama Menjadi Batik Air
- Pramugari Malindo Air Selundupkan Narkoba ke Australia
- Garuda Indonesia Pecat Oknum Pilot yang Terlibat Narkoba
- 3 Pilot Ditangkap Karena Narkoba, Kemenhub Merespons Begini
- Ini Alasan 3 Pilot Mengonsumsi Sabu-sabu, Polisi Tidak Percaya
- Polisi Tangkap Tiga Pilot Pemakai Narkoba, Kemenhub Berjanji Tidak Intervensi