Jika Terbukti Nyabu di Rumah Bandar, Aiptu PT Pasti Tamat

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, ulah dari Aiptu PT yang pakai sabu-sabu di kediaman bandar narkoba kini tengah diproses Divisi Propam.
Selain itu, perbuatannya juga akan dijerat pidana. Pasalnya, Ajptu PT yang berugas di Polsek Medan Barat sudah tiga tahun mengkonsumsi narkoba.
"Jika terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis (6/9).
Lanjut jenderal bintang satu ini mengatakan, pimpinan Polri sudah berkomitmen terhadap anggota yang melanggar baik itu disiplin, kode etik, maupun pidana umum agar diproses.
Dari informasi yang diterima Karo Provost, oknum tersebut saat ini akan diproses terlebih dahulu pidananya umumnya.
"Setelah itu baru diproses kode etiknya. Kalau sudah terbukti bersalah ya PTDH. Saat ini dia sudah ditahan dan sedang diproses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, video oknum polisi di Medan asyik mengonsumsi sabu viral di media sosial. Hasil penyelidikan kepolisian, benar oknum polisi berinsial Aiptu PT itu sedang memakai barang haram.
Parahnya lagi, si polisi itu sedang pakai sabu di rumah seorang bandar narkoba di Jalan Denai, Gang Enam, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. (cuy/jpnn)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, ulah dari Aiptu PT yang pakai sabu-sabu di kediaman bandar narkoba kini diproses Divisi Propam
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB