Jika Terbukti, Pemalak BUMN Layak Dipecat
Senin, 05 November 2012 – 16:58 WIB

Jika Terbukti, Pemalak BUMN Layak Dipecat
"Dan sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Kode Etik DPR, maka oknum DPR tersebut semestinya dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," ungkap Indra.
Selain itu, lanjut dia, kasus ini apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Hukum harus ditegakkan, siapapun dia, apapun jabatanya, tidak boleh ada kompromi," tegasnya.
Dia juga mendesak Dahlan Iskan tidak berhenti hanya sampai di sini. Namun juga harus melakukan pembenahan dan pembersihan di Kementrian BUMN dan di (perusahaan) BUMN-nya sendiri. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Indra, mengapresisi kemauan dan keberanian Menteri Badan Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania