Jika Terbukti Terlibat, Direksi KAI Dipecat

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan tak segan memecat direksi PT KAI jika terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan aset lahan milik perseroan di sekitar stasiun Medan, Sumatera Utara (Sumut). Aset lahan seluas 7,3 hektare itu kini dimiliki pihak swasta, PT Agra Citra Kharisma (ACK).
"Di samping ada proses lain secara pidana bahwa ada pihak-pihak yang terlibat dan telah merugikan negara. Kalau ada putusan hukum, maka sanksi administrasinya ya dipecat," ujar Jonan saat jumpa pers di Warung Daun Cikini, Jakarta, Rabu (5/3).
Jonan menambahkan untuk saat ini sudah ada beberapa direksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Setidaknya ada tiga saksi, salah satunya yakni Direktur Aset PT KAI Edi Sukmoro.
"Semua instansi sudah diperika, proses KAI digugat itu bersyarat. Kemungkinan saksi-saksi itu bisa jadi tersangka," terang dia.
KAI telah mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan Negeri Medan pada 18 Septermber 2013 dan resmi terdaftar berdasarkan akte peninjauan kembali No. 21/2013. Selain kasus perdata, perampasan aset milik PT. KAI juga ditempuh jalur hukum pidana yang berproses di Kejaksaan Agung. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan tak segan memecat direksi PT KAI jika terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan aset lahan milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang