Jika Terbukti Terlibat, Direksi KAI Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan tak segan memecat direksi PT KAI jika terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan aset lahan milik perseroan di sekitar stasiun Medan, Sumatera Utara (Sumut). Aset lahan seluas 7,3 hektare itu kini dimiliki pihak swasta, PT Agra Citra Kharisma (ACK).
"Di samping ada proses lain secara pidana bahwa ada pihak-pihak yang terlibat dan telah merugikan negara. Kalau ada putusan hukum, maka sanksi administrasinya ya dipecat," ujar Jonan saat jumpa pers di Warung Daun Cikini, Jakarta, Rabu (5/3).
Jonan menambahkan untuk saat ini sudah ada beberapa direksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Setidaknya ada tiga saksi, salah satunya yakni Direktur Aset PT KAI Edi Sukmoro.
"Semua instansi sudah diperika, proses KAI digugat itu bersyarat. Kemungkinan saksi-saksi itu bisa jadi tersangka," terang dia.
KAI telah mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan Negeri Medan pada 18 Septermber 2013 dan resmi terdaftar berdasarkan akte peninjauan kembali No. 21/2013. Selain kasus perdata, perampasan aset milik PT. KAI juga ditempuh jalur hukum pidana yang berproses di Kejaksaan Agung. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan tak segan memecat direksi PT KAI jika terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan aset lahan milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman! Harga Pertamax Naik Hari Ini, jadi Rp 12.900 per Liter
- Pelajari Pengelolaan SJUT, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP
- Perkuat Kinerja, Tokio Marine Indonesia Gelar Agency Kick-Off 2025
- Tren Makanan Pedas Meningkat, FKS Bidik Generasi Z
- PAPERA Dorong Kemendag Bentuk Satgas Pasar untuk Stabilitas Ekonomi Rakyat
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait