Jika Terbukti Terlibat, Direksi KAI Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan tak segan memecat direksi PT KAI jika terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan aset lahan milik perseroan di sekitar stasiun Medan, Sumatera Utara (Sumut). Aset lahan seluas 7,3 hektare itu kini dimiliki pihak swasta, PT Agra Citra Kharisma (ACK).
"Di samping ada proses lain secara pidana bahwa ada pihak-pihak yang terlibat dan telah merugikan negara. Kalau ada putusan hukum, maka sanksi administrasinya ya dipecat," ujar Jonan saat jumpa pers di Warung Daun Cikini, Jakarta, Rabu (5/3).
Jonan menambahkan untuk saat ini sudah ada beberapa direksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Setidaknya ada tiga saksi, salah satunya yakni Direktur Aset PT KAI Edi Sukmoro.
"Semua instansi sudah diperika, proses KAI digugat itu bersyarat. Kemungkinan saksi-saksi itu bisa jadi tersangka," terang dia.
KAI telah mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan Negeri Medan pada 18 Septermber 2013 dan resmi terdaftar berdasarkan akte peninjauan kembali No. 21/2013. Selain kasus perdata, perampasan aset milik PT. KAI juga ditempuh jalur hukum pidana yang berproses di Kejaksaan Agung. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan tak segan memecat direksi PT KAI jika terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan aset lahan milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Solusi Praktis dari Modena
- Didominasi Penjualan Produk Lokal, Harbolnas 2024 Cetak Transaksi Fantastis
- Pertamina Raih Penghargaan di Ajang ICSA 2024
- Photobooth 'Life Four Cuts' Sajikan Pengalaman Foto tak Terlupakan Dengan Idola K-Pop