Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
Jumat, 30 November 2012 – 01:03 WIB

Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana dan menerima suap maka harus dihukum pidana. Menurutnya, pemberhentian tidak hormat saja dianggap belum cukup.
“Kami minta tidak hanya diberhentikan secara tidak hormat. Jika Hakim Yamani terbukti memalsukan putusan hakim, apalagi terbukti menerima suap, Majelis Kehormatan Hakim harus merekomendasikan kepada Kepolisian agar memroses secara hukum di pengadilan umum agar ia diberi sanksi pidana,” kata Almuzzammil di gedung DPR, Senayan Jakarta, (29/11).
Menurutnya, jika Yamani terbukti memalsukan putusan kasus narkoba atas nama Hengky maka hal itu jelas tindakan keji. "Sebagai seorang hakim, ia bisa dituntut telah turut serta memuluskan peredaran narkoba di Indonesia,“ tegas Almuzamil.
Politisi PKS itu menambahkan, Komisi Yudisial harus menelusuri pula dugaan suap dalam kasus tersebut.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024