Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
Jumat, 30 November 2012 – 01:03 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana dan menerima suap maka harus dihukum pidana. Menurutnya, pemberhentian tidak hormat saja dianggap belum cukup.
“Kami minta tidak hanya diberhentikan secara tidak hormat. Jika Hakim Yamani terbukti memalsukan putusan hakim, apalagi terbukti menerima suap, Majelis Kehormatan Hakim harus merekomendasikan kepada Kepolisian agar memroses secara hukum di pengadilan umum agar ia diberi sanksi pidana,” kata Almuzzammil di gedung DPR, Senayan Jakarta, (29/11).
Menurutnya, jika Yamani terbukti memalsukan putusan kasus narkoba atas nama Hengky maka hal itu jelas tindakan keji. "Sebagai seorang hakim, ia bisa dituntut telah turut serta memuluskan peredaran narkoba di Indonesia,“ tegas Almuzamil.
Politisi PKS itu menambahkan, Komisi Yudisial harus menelusuri pula dugaan suap dalam kasus tersebut.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen