Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan

Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
”Kami juga meminta agar KY menelusuri ke belakang kasus-kasus apa saja yang telah diadili oleh Yamani untuk dicari adakah pelanggaran serupa terjadi pada masa lalu,” desaknya.

Seperti telah diketahui Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya menghukumnya dengan pidana 17 tahun penjara. Hukuman di tingkat pertama itu diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjadi 18 tahun.

Sementara di tingkat kasasi, hukuman atas Hengky justru diperberat menjadi hukuman mati. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali, putusan atas Hengky diubah menjadi 15 tahun penjara. Anehnya dalam salinan putusan PK, hukuman atas Hengky diduga dipalsukan menjadi 12 tahun. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News