Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
Jumat, 30 November 2012 – 01:03 WIB

Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
”Kami juga meminta agar KY menelusuri ke belakang kasus-kasus apa saja yang telah diadili oleh Yamani untuk dicari adakah pelanggaran serupa terjadi pada masa lalu,” desaknya.
Seperti telah diketahui Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya menghukumnya dengan pidana 17 tahun penjara. Hukuman di tingkat pertama itu diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjadi 18 tahun.
Sementara di tingkat kasasi, hukuman atas Hengky justru diperberat menjadi hukuman mati. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali, putusan atas Hengky diubah menjadi 15 tahun penjara. Anehnya dalam salinan putusan PK, hukuman atas Hengky diduga dipalsukan menjadi 12 tahun. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong