Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
Jumat, 30 November 2012 – 01:03 WIB
”Kami juga meminta agar KY menelusuri ke belakang kasus-kasus apa saja yang telah diadili oleh Yamani untuk dicari adakah pelanggaran serupa terjadi pada masa lalu,” desaknya.
Seperti telah diketahui Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya menghukumnya dengan pidana 17 tahun penjara. Hukuman di tingkat pertama itu diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjadi 18 tahun.
Sementara di tingkat kasasi, hukuman atas Hengky justru diperberat menjadi hukuman mati. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali, putusan atas Hengky diubah menjadi 15 tahun penjara. Anehnya dalam salinan putusan PK, hukuman atas Hengky diduga dipalsukan menjadi 12 tahun. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP