Jika Ternyata Gila, Penumpang Gelap Garuda Bisa Terbebas dari Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Mario Steven Ambarita yang nekat menyelinap ke dalam ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia dari Pekanbaru tujuan Jakarta, Selasa (7/4) terancam pidana kurungan. Pasalnya, paling tidak ada dua pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dilanggar Mario karena aksi nekadnya itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo mengatakan, dua ketentuan di UU Penerbangan yang dilanggar Mario adalah pasal 344 junto 435 dan pasal 210. Pasal 344 junto 435 karena Mario masuk daerah keamanan terbatas dan membahayakan keselamatan penerbangan. Sanksinya adalah kurungan satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Selain itu, remaja 21 tahun yang mengaku ingin ke Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo itu juga diancam dengan pasal 210 UU Penerbangan tentang pelanggaran ke area bandara tanpa izin. Sanksinya adalah hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Namun, semua sanksi tersebut bisa saja luntur. Pasalnya, Mario akan menjalani tes kejiwaan. Tujuannya ke Jakarta untuk bertemu mantan Gubernur DKI Jakarta itu dirasa tidak masuk akal.
Terlebih, Mario ingin protes kepada Jokowi karena tidak diangkat menjadi menteri koordinator kesejahteraan rakyat. "Ya nanti, yang bersangkutan akan menjalani tes kejiwaan," ujar Suprasetyo saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4).
Bila hasil tes menunjukkan kejiwaan Mario terganggu, maka sanksi pidana itu tak berlaku untuknya. "Kalau ternyata dia sakit dan hasil tes mengatakan mentalnya dia tidak sehat, maka akan lepas dari jeratan hukum itu. Ya kita lihat nanti hasilnya," tukasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Mario Steven Ambarita yang nekat menyelinap ke dalam ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia dari Pekanbaru tujuan Jakarta, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!