Jika Ternyata Gila, Penumpang Gelap Garuda Bisa Terbebas dari Pidana

Jika Ternyata Gila, Penumpang Gelap Garuda Bisa Terbebas dari Pidana
Jika Ternyata Gila, Penumpang Gelap Garuda Bisa Terbebas dari Pidana

jpnn.com - JAKARTA - Mario Steven Ambarita yang nekat menyelinap ke dalam ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia dari Pekanbaru tujuan Jakarta, Selasa (7/4) terancam pidana kurungan. Pasalnya, paling tidak ada dua pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dilanggar Mario karena aksi nekadnya itu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo mengatakan, dua ketentuan di UU Penerbangan yang dilanggar Mario adalah pasal 344 junto 435 dan pasal 210. Pasal 344 junto 435 karena Mario masuk daerah keamanan terbatas dan membahayakan keselamatan penerbangan. Sanksinya adalah kurungan satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, remaja 21 tahun yang mengaku ingin ke Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo itu juga diancam dengan pasal 210 UU Penerbangan tentang pelanggaran ke area bandara tanpa izin. Sanksinya adalah hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.  
Namun, semua sanksi tersebut bisa saja luntur. Pasalnya, Mario akan menjalani tes kejiwaan. Tujuannya ke Jakarta untuk bertemu mantan Gubernur DKI Jakarta itu dirasa tidak masuk akal.

Terlebih, Mario ingin protes kepada Jokowi karena tidak diangkat menjadi menteri koordinator kesejahteraan rakyat. "Ya nanti, yang bersangkutan akan menjalani tes kejiwaan," ujar Suprasetyo saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4).

Bila hasil tes menunjukkan kejiwaan Mario terganggu, maka sanksi pidana itu tak berlaku untuknya. "Kalau ternyata dia sakit dan hasil tes mengatakan mentalnya dia tidak sehat, maka akan lepas dari jeratan hukum itu. Ya kita lihat nanti hasilnya," tukasnya.(chi/jpnn)

 


JAKARTA - Mario Steven Ambarita yang nekat menyelinap ke dalam ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia dari Pekanbaru tujuan Jakarta, Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News