Jika Terpilih, Robby Berniat Bentuk Dewan Pengawas KPK

jpnn.com - JAKARTA - Calon pimpinan KPK Robby Aria Brata menggagas pembentukan sebuah dewan pengawasan untuk lembaga antirasuah itu. Menurutnya, kewenangan KPK yang sangat besar tentu wajib diimbangi dengan pengawasan ketat.
"Yang terjadi sekarang KPK cenderung liar, karena apa? Fungsi kekuasanya yang besar tidak ada yang mengawasi. Kalau saya masuk ke KPK saya akan membentuk dewan pengawas itu," kata Robby saat memaparkan visi dan misinya di hadapan para anggota Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).
Selain secara internal, Robby memandang perlu ada pengawasan juga dari eksternal KPK. Karena itu, ia menantang DPR untuk membentuk dewan pengawas eksternal yang independen.
Lebih lanjut Robby mengatakan, usulan-usulannya tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kerja KPK. Ia hanya ingin menjaga agar lembaga antirasuah itu tidak sampai berbuat zalim.
"Agar KPK tidak menzholimi orang, partai maupun publik, sehingga dapat berjalan adil. Semua penegak hukum di indonesia itu ada pengawas eksternal, tetapi bagaimana KPK ini dengan kewenangannya tidak ada yang mengawasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini Komisi III kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Uji kelayakan ini merupakan gelombang yang ke dua. Kemarin, Rabu (3/12), komisi hukum telah menguji calon pimpinan KPK lainnya Busyro Muqqodas. (dil/jpnn)
JAKARTA - Calon pimpinan KPK Robby Aria Brata menggagas pembentukan sebuah dewan pengawasan untuk lembaga antirasuah itu. Menurutnya, kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Diperiksa Kemendagri Selama 2 Jam, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan
- Lucky Hakim Bantah Pelesiran ke Jepang Pakai Fasilitas Negara
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati