Jika Tersangka, Chandra Hamzah Nonaktif

Jika Tersangka, Chandra Hamzah Nonaktif
Jika Tersangka, Chandra Hamzah Nonaktif
JAKARTA -- Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kepolisian mendapat tanggapan dari pengamat. Praktisi hukum Bambang Widjojanto menilai, banyak keganjilan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap PT Masaro yang dilakukan aparat kepolisian. Awalnya dari testimoni Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar. Testimoni dibuat setelah Antasari bertemu dengan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, yang menyebutkan pimpinan KPK menerima uang suap Rp 6 miliar. Namun, tampaknya kasus ini berhenti dengan ditetapkannya Ari Muladi sebagai tersangka penipuan dengan modus mencatut nama petinggi KPK.

"Apakah betul cuma sampai Ari, atau pimpinan KPK dapat juga. Ini yang nggak jelas, kayaknya di-pending. Jangan-jangan dimasukan dalam proses pimpinan ini," kata Bambang Widjojanto, pengamat hukum yang juga aktivis antikorupsi menanggapi pemanggilan 4 pimpinan KPK oleh kepolisian, Jumat (11/9). Yang tak kalah membingungkan, lanjut Bambang, adalah penetapan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pencabutan cekal Anggoro dan Agus Condro.

Kepolisian yang berhak mengumumkan tersangka justru diam. Informasi diperoleh wartawan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. "Harusnya diklarifikasi yang bener yang mana. Ini kan sangat penting, sebab kalau ditetapkan sebagai tersangka CMH (Chandra M Hamzah) langsung dinonaktifkan," ungkap Bambang. Informasi simpangsiur seperti ini jutru dibiarkan kepolisian. Di sisi lain, tambah Bambang, apa kepentingannya hingga Marwan menyebutkan ada tersangka baru dari KPK.

Diakuinya, penyidikan adalah hak subjektif kepolisian, namun bila tak terkontrol bisa menimbulkan masalah. Apa berarti polisi tengah mencari alasan memperkarakan pimpinan KPK? "Udah tahu jawabannya malah tanya," jawab Bambang cepat. Bambang bahkan menduga ada kepentingan lain di kepolisian yang bekerja atas nama kepentingan lembaga. Kepentingan itu diduga kuat terkait kasus dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century yang kini tengah diadut BPK atas permintaan KPK. (pra/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Ruki Siap Mundur dari PT KS

JAKARTA -- Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kepolisian mendapat tanggapan dari pengamat. Praktisi hukum Bambang Widjojanto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News