Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:59 WIB
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sah diberlakukan.
"Karena itu pemerintah wajib menyerahkan Perppu itu ke DPR dan kita lihat pihak DPR tidak menolak. Dengan sendirinya Perpu berlaku," kata Yusril saat menjadi nara-sumber dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Parpol Berbicara Soal Perpu Pemilu’ di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jum'at (27/2).
Bersama Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), juga tampil pembicara lain, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, Marwan Jakfar, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon.
Dijelaskan Yusril, setiap lembaga yang berkompeten berwenang melaksanakan Perppu itu. “Kalau di Perpu tentang pemilu itu kan ditujukan kepada KPU. KPU silahkan jalani saja ketentuan yang ada di dalam Perpu itu,” imbuh Yusril.
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat
BERITA TERKAIT
- Dirjen Bina Pemdes Ajak Aparatur Desa jadi Lilin yang Menerangi Indonesia
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta