Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:59 WIB

Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sah diberlakukan.
"Karena itu pemerintah wajib menyerahkan Perppu itu ke DPR dan kita lihat pihak DPR tidak menolak. Dengan sendirinya Perpu berlaku," kata Yusril saat menjadi nara-sumber dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Parpol Berbicara Soal Perpu Pemilu’ di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jum'at (27/2).
Bersama Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), juga tampil pembicara lain, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, Marwan Jakfar, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon.
Dijelaskan Yusril, setiap lembaga yang berkompeten berwenang melaksanakan Perppu itu. “Kalau di Perpu tentang pemilu itu kan ditujukan kepada KPU. KPU silahkan jalani saja ketentuan yang ada di dalam Perpu itu,” imbuh Yusril.
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran