Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:59 WIB
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sah diberlakukan.
"Karena itu pemerintah wajib menyerahkan Perppu itu ke DPR dan kita lihat pihak DPR tidak menolak. Dengan sendirinya Perpu berlaku," kata Yusril saat menjadi nara-sumber dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Parpol Berbicara Soal Perpu Pemilu’ di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jum'at (27/2).
Bersama Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), juga tampil pembicara lain, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, Marwan Jakfar, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon.
Dijelaskan Yusril, setiap lembaga yang berkompeten berwenang melaksanakan Perppu itu. “Kalau di Perpu tentang pemilu itu kan ditujukan kepada KPU. KPU silahkan jalani saja ketentuan yang ada di dalam Perpu itu,” imbuh Yusril.
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?