Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:59 WIB
Dia mengingatkan, jika di kemudian hari ada penolakan dari pihak DPR, maka tindakan hukum yang telah dilaksanakan oleh KPU dalam menjalankan Perpu itu tidak bisa dipermasalahkan. ”Karena Perppu itu tidak berlaku surut,” katanya.
Baca Juga:
Tindakan yang harus diambil pemerintah jika ternyata DPR menolak Perpu, sambung Yusril, pemerintah segera mencabut Perppu itu. Tapi semua tindakan yang telah dilakukan tetap sah. “DPR tidak bisa mempermasalahkan,” katanya.
Demikian pula sebaliknya, jika DPR menerima Perppu, maka ketentuan yang ada di dalam Perpu itu harus segera dimasukkan di dalam Undang-Undang yang berkaitan. Seperti Perpu tentang Pemilu, misalnya. Setelah DPR menerima, segera dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu. (fas/JPNN)
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Dirjen Bina Pemdes Ajak Aparatur Desa jadi Lilin yang Menerangi Indonesia
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut