Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah

Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Dia mengingatkan, jika di kemudian hari ada penolakan dari pihak DPR, maka tindakan hukum yang telah dilaksanakan oleh KPU dalam menjalankan Perpu itu tidak bisa dipermasalahkan. ”Karena Perppu itu tidak berlaku surut,” katanya.

Tindakan yang harus diambil pemerintah jika ternyata DPR menolak Perpu, sambung Yusril, pemerintah segera mencabut Perppu itu. Tapi semua tindakan yang telah dilakukan tetap sah. “DPR tidak bisa mempermasalahkan,” katanya.

Demikian pula sebaliknya, jika DPR menerima Perppu, maka ketentuan yang ada di dalam Perpu itu harus segera dimasukkan di dalam Undang-Undang yang berkaitan. Seperti Perpu tentang Pemilu, misalnya. Setelah DPR menerima, segera dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu. (fas/JPNN)

JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News