Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:59 WIB

Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Dia mengingatkan, jika di kemudian hari ada penolakan dari pihak DPR, maka tindakan hukum yang telah dilaksanakan oleh KPU dalam menjalankan Perpu itu tidak bisa dipermasalahkan. ”Karena Perppu itu tidak berlaku surut,” katanya.
Baca Juga:
Tindakan yang harus diambil pemerintah jika ternyata DPR menolak Perpu, sambung Yusril, pemerintah segera mencabut Perppu itu. Tapi semua tindakan yang telah dilakukan tetap sah. “DPR tidak bisa mempermasalahkan,” katanya.
Demikian pula sebaliknya, jika DPR menerima Perppu, maka ketentuan yang ada di dalam Perpu itu harus segera dimasukkan di dalam Undang-Undang yang berkaitan. Seperti Perpu tentang Pemilu, misalnya. Setelah DPR menerima, segera dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu. (fas/JPNN)
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini