Jika UU KPK Mau Direvisi Juga, Tolong Perhatikan Dua Hal Ini
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendesak untuk direvisi.
Namun demikian, tak dapat dipungkiri pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan revisi terhadap sebuah undang-undang.
Menurut dia, kalau revisi jadi dilaksanakan, ada dua prinsip penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, materi yang hendak direvisi harus dipastikan terbatas pada pasal-pasal yang memang perlu penyesuaian berdasarkan kebutuhan.
Kedua, penambahan, pengurangan, dan perbaikan norma dalam UU KPK harus dipastikan tidak mengandung unsur pelemahan terhadap lembaga tersebut.
"Jadi, berangkat dari dua prinsip tersebut, saya kira tidak semua materi revisi usulan DPR harus diakomodir," ujar Said, Kamis (8/10). (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!