Jika WNI eks ISIS Pulang, Tidak Sebanding dengan Nilai Kemanusiaan
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Forum Pegiat Media Sosia Independen (FPMSI) Hafyz Marshal mengatakan, jika WNI eks ISIS kembali ke Indonesia, hal itu tidak sebanding dengan nilai kemanusiaan yang diusung dalam kehidupan bernegara.
Dia merujuk pada Pasal 23 huruf (d) dan (f) Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.
“Sejak mereka menyatakan diri bergabung dengan ISIS, itu sama saja sebagai entitas negara. Mereka telah sukarela melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya," ujarnya, Jumat (7/2).
Menurut dia, memulangkan WNI eks ISIS bukanlah sebuah keputusan yang bijak.
Dia menambahkan, ada banyak pertimbangan yang mesti diambil sebelum memulangkan para WNI eks ISIS itu.
Menurut Hafyz, para WNI eks ISIS itu juga secara langsung sudah mengakui untuk tidak tunduk dan percaya adanya dasar negara Pancasila.
"Ini semua untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa agar kondisi stabilitas keamanan dan pemahaman tetap terjaga," imbuh Hafyz. (jos/jpnn)
Hafyz Marshal mengatakan, jika WNI eks ISIS kembali ke Indonesia, hal itu tidak sebanding dengan nilai kemanusiaan yang diusung dalam kehidupan bernegara.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Muhammad al-Julani Jadi Sosok Penting Penggusur Bashar al-Assad, Inilah Profilnya
- Polisi Turki Tahan 72 Orang yang Diduga Anggota ISIS
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Bela Ukraina, Amerika Sebut Kelompok Ini Dalang Pembantaian di Moskow
- Dunia Hari Ini: Dugaan Alasan ISIS Melakukan Aksi Bom Mematikan di Filipina
- Densus 88 Tangkap 27 Terduga Teroris di Jakarta, Jawa Barat, dan Sulteng