Jimly Anggap Antasari Korban Peradilan Sesat
Senin, 13 Februari 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqqie menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang diajukan Antasari Azhar. Bahkan Jimly menyebut peradilan atas Antasari adalah contoh peradilan sesat.
“Saya sejak awal menyampaikan bahwa kasus ini contoh peradilan sesat,” kata Jimly di Jakarta, Senin (13/2). Saking sesat sejak awal, kata Jimly, maka sangat sulit berharap ada koreksi di ujung dengan mengajukan PK.
Baca Juga:
Meski demikian Jimly tetap meminta Antasari untuk tetap menghormati putusan MA. Terlebih lagi salah satu anak Antasari juga hendak menikah, sehingga jangan sampai putusan MA itu membuat segala urusan menjadi berantakan. “Membangun tradisi menghormati putusan pengadilan sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri," kata mantan ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu.
Lebih lanjut Jimly juga mengkritik putusan PK atas Antasari yang baru keluar dua hari kemudian. Harusnya, kata dia, setiap peradilan terbuka untuk umum. Putusan lengkap juga sudah ditandatangani oleh majelis hakim yang memutus. Kemudian, naskah putusan harus dibagikan kepada perserta sidang beserta lampirannya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqqie menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi