Jimly Anggap Antasari Korban Peradilan Sesat
Senin, 13 Februari 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqqie menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang diajukan Antasari Azhar. Bahkan Jimly menyebut peradilan atas Antasari adalah contoh peradilan sesat.
“Saya sejak awal menyampaikan bahwa kasus ini contoh peradilan sesat,” kata Jimly di Jakarta, Senin (13/2). Saking sesat sejak awal, kata Jimly, maka sangat sulit berharap ada koreksi di ujung dengan mengajukan PK.
Baca Juga:
Meski demikian Jimly tetap meminta Antasari untuk tetap menghormati putusan MA. Terlebih lagi salah satu anak Antasari juga hendak menikah, sehingga jangan sampai putusan MA itu membuat segala urusan menjadi berantakan. “Membangun tradisi menghormati putusan pengadilan sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri," kata mantan ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu.
Lebih lanjut Jimly juga mengkritik putusan PK atas Antasari yang baru keluar dua hari kemudian. Harusnya, kata dia, setiap peradilan terbuka untuk umum. Putusan lengkap juga sudah ditandatangani oleh majelis hakim yang memutus. Kemudian, naskah putusan harus dibagikan kepada perserta sidang beserta lampirannya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqqie menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali
BERITA TERKAIT
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya