Jimly Anggap Antasari Korban Peradilan Sesat
Senin, 13 Februari 2012 – 21:01 WIB
“Itu harusnya dijadikan contoh keputusan yang profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Baca Juga:
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengaku sudah memprediksi putusan PK Antasari. Menurut Imam, majelis hakim agung PK pasti sejalan dengan penolakan MA atas rekomendasi KY tentang usulan sanksi nonpalu terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun penjara kepada Antasari.
KY berharap, MA dalam membuat putusan murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena intervensi dari pihak eksternal yang berkepentingan dengan kasus itu. “Pada prinsipnya KY tetap hormati putusan hakim,” kata Imam. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqqie menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak