Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja Ada Hak Angket Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie tidak mempersoalkan bila Paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD membawa dugaan kecurangan pemilu dalam hak angket di DPR.
“Hak angket itu biar saja,” ujar Jimly dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.
Menurut Jimly, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran bagi paslon yang kalah dalam Pemilu 2024.
Saluran lainnya, yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.
“Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya, sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucap mantan ketua Majelis Kehormatan MK tersebut.
Jimly menjelaskan secara teoritis hak angket bisa mempengaruhi hasil pemilu. Namun, pengaruh tersebut lebih pada tekanan politik agar persidangan di Mahkamah Konstitusi maupun di Bawaslu berjalan profesional dan independen.
“Walaupun secara politik bisa mempengaruhi, tetapi, independensi MK dan Bawaslu tetap harus terjaga,” ucap Jimly.
Jimly juga tidak yakin jalur politik ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tidak mempersoalkan bila Paslon 1 dan 2 membawa dugaan kecurangan pemilu dalam hak angket di DPR.
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana