Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja Ada Hak Angket Pemilu
Berbeda bila yang digulirkan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.
“Tetapi, Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari DPR, akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru kemudian dibawa ke MPR untuk pemakzulan,” ujar Jimly.
“Tetapi, tidak ada-apa kalau sekadar wacana, seru-seruan,” sambungnya.
Kendati demikian, Jimly mengimbau pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk menyatakan memenangi Pilpres 2024.
Hasil hitungan cepat atau quick count memang terpaut jauh dengan paslon lain, tetapi, KPU belum mengumumkan hasil pemilu dan adanya kesempatan gugatan di MK.
“Jadi, sekali lagi silakan tempuh jalur politik dan jalur hukum di MK,” katanya.
Pada kesempata itu Jimly juga menyinggung upaya hukum yang dilakukan Anwar Usman untuk kembali menjadi ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Jimly, Anwar Usman sudah diberhentikan dari jabatan ketua MK berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK yang dipimpinnya.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tidak mempersoalkan bila Paslon 1 dan 2 membawa dugaan kecurangan pemilu dalam hak angket di DPR.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK