Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja Ada Hak Angket Pemilu
Putusan MKMK juga menjadi dasar pengangkatan Ketua MK baru, yakni Suhartoyo pada 13 November 2023.
“Itu adalah inherent power MK sebagai lembaga independen untuk memilih ketuanya. Lembaga di luar tidak boleh ikut campur. Maka tidak ada kewenangan sedikit pun dari pengadilan TUN untuk mengubahnya,” kata Jimly.
Jika hakim PTUN nekat mengabulkan permohonan ipar Presiden Joko Widodo tersebut, Jimly menyatakan putusan PTUN tidak akan bisa dieksekusi karena bukan ranah mereka.
“Jadi, kalau misalnya dikabulkan, hakimnya layak dipecat karena membuat citra pengadilan makin rusak. Dia pasti akan mempermalukan dirinya sendiri dan PTUN karena putusan tidak bisa eksekusi,” kata Jimly. (rhs/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tidak mempersoalkan bila Paslon 1 dan 2 membawa dugaan kecurangan pemilu dalam hak angket di DPR.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng