Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR dari Kelompok DPD Prof Jimly Asshiddiqie mengharapkan pimpinan MPR saat ini perlu membuat rekomendasi kepada pimpinan lembaga periode 2024-2029 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Jimly, perubahan atau amendemen UUD 1945 seharusnya bukan hanya menyangkut menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Perubahan (amandemen) itu jangan hanya menyangkut soal menghidupkan kembali PPHN (GBHN) yang sudah disepakati fraksi di MPR selama dua periode terakhir, tetapi harus mengevaluasi konstitusi secara menyeluruh, termasuk pentingnya penataan kembali kelembagaan MPR, DPR, dan DPD,” kata Jimly dalam seminar dalam rangka memperingati Hari Konstitusi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Jakarta, Minggu (18/8).
Jimly mencontohkan MPR yang diidealkan para pendiri bangsa adalah penjelmaan seluruh rakyat yang merupakan penggabungan dari tiga sistem perwakilan, yaitu perwakilan politik (melalui partai), utusan daerah (perwakilan daerah di DPD), dan utusan golongan.
Namun pada masa reformasi, utusan golongan ditiadakan.
Padahal menurut Jimly, eksistensi utusan golongan jangan dihilangkan.
"Karena itu muncul ide baru untuk menghidupkan kembali utusan golongan agar MPR benar-benar menjadi penjelmaan seluruh rakyat,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara ini.
Selain itu, Jimly mengusulkan kedudukan MPR bisa diperkuat sebagai forum aspirasi rakyat Indonesia.
Menurut Jimly, dengan menjadi forum aspirasi rakyat, rakyat tidak akan menggelar demo atau unjuk rasa di mana-mana, melainkan datang ke MPR untuk menyalurkan aspirasinya.
Jimly Asshiddiqie menyebut perlunya evaluasi konstitusi secara menyeluruh yang di dalamnya termasuk penataan kembali kelembagaan MPR, DPR hingga DPD
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Terima Kunjungan Hadianto, Waka MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu
- Waka MPR Sebut Link and Match Pendidikan Kejuruan & Dunia Usaha Harus Ditingkatkan
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Habib Aboe: Polri di Bawah Kemendagri adalah Sebuah Kemunduran
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas