Jimly Asshiddiqie dan 2 Ahli Hukum Ini Terpilih Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah memilih tiga ahli hukum tata negara menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK terkait putusan perkara usia minimal capres-cawapres.
Hakim MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK dapat segera bekerja menjaga muruah lembaga sehingga para hakim konstitusi dapat fokus menyelesaikan gugatan perkara sesuai kewenangannya.
“Kami ingin kepercayaan publik kepada lembaga ini dan muruah lembaga ini kita jaga bersama,” kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Tiga ahli hukum nasional yang terpilih jadi anggota MKMK itu ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Enny mengatakan menjaga kepercayaan publik merupakan hal yang penting agar tidak ada kecurigaan terhadap putusan-putusan MK di kemudian hari, terutama mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
"Kami, hakim konstitusi, harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kami secara tenang tanpa adanya gangguan dan kecurigaan apa pun. Tidak adanya kepercayaan publik merupakan sesuatu yang tidak kita harapkan bersama," tuturnya.
Oleh karena itu, dia menyebut pemilihan anggota MKMK dilakukan secara saksama agar majelis kehormatan itu dapat menyelesaikan dengan baik laporan-laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Hakim MK telah memilih Jimly Asshiddiqie dan 2 ahli hukum ini jadi anggota Majelis Kehormatan MK atau MKMK terkait perkara usia minimal capres-cawapres.
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun