Jimly Asshiddiqie dan 2 Ahli Hukum Ini Terpilih Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK
“Orang-orang pilihan (anggota MKMK, red) diharapkan bisa menjadi wakil untuk menyelesaikan perkara dalam laporan-laporan ini,” kata Enny.
Menurut Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Jimly akan mewakili kelompok tokoh masyarakat, sementara Bintan dan Wahiduddin masing-masing mewakili kelompok akademisi dan hakim aktif.
Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Hakim MK telah memilih Jimly Asshiddiqie dan 2 ahli hukum ini jadi anggota Majelis Kehormatan MK atau MKMK terkait perkara usia minimal capres-cawapres.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana