Jimly Asshiddiqie Menyarankan KPK Tiru Polri
Menurut pria asal Palembang itu, cara mencegah yang tepat adalah menetapkan tersangka pascapilkada. Bukan sebelum pilkada berlangsung.
”Belum tentu juga dia (cakada berpotensi tersangka KPK) menang,” ucapnya.
Jika terus dilakukan, bukan tidak mungkin penetapan tersangka sebelum pilkada bakal berpengaruh pada indeks demokrasi. ”Makin rusak,” imbuhnya.
Sebab, cakada yang sudah terdaftar kemudian ditetapkan tersangka tidak bisa mengundurkan diri. Mereka tetap harus bertarung dalam pilkada.
Contohnya calon gubernur NTT sekaligus Bupati Ngada Marianus Sae. Dia sudah menjadi tersangka juga berstatus tahanan KPK.
Tapi, tidak bisa mundur dalam kontestasi pilkada di tempat asalnya. ”Kalau misalnya 20 orang saja (dari cakada di 171 daerah) jadi tersangka, kacau itu,” ucap Jimly.
Apalagi jika mengingat perlu ada kearifan dalam penetapan seseorang menjadi tersangka. Seharusnya, masih kata Jimly, KPK bisa menetapkan tersangka pascapilkada.
”Melihat rasa keadilan yang tumbuh dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Ini kan soal kearifan,” beber Jimly.
Jimly Asshiddiqie menyarankan agar penetapan calon kepala daerah menjadi tersangka lebih baik dilaksanakan setelah pilkada serentak selesai.
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha