Jimly Asshiddiqie Protes DPR yang Pecat Hakim Konstitusi, Keras!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Rapat tersebut memutuskan tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah.
Menurut pria bergelar profesor itu, tindakan DPR yang mencopot Aswanto dan digantikan Guntur tidak sah dan melanggar aturan.
"Tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," ujar Jimly saat dihubungi, Jumat.
Mantan Ketua MK itu menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keppres menindaklanjuti hasil rapat paripurna berupa pemecatan terhadap Aswanto.
"Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," ucap Jimly.
Menurut dia, Keppres tentang pemecatan Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah berpotensi digugat di PTUN.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab