Jimly Asshiddiqie: UU Pilkada Harusnya Tidak Pukul Rata

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyayangkan langkah paripurna DPR yang lewat voting mengesahkan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara tidak langsung.
Karena paling tidak, keputusan yang ditetapkan pada Undang-Undang Pilkada tersebut, mengakibatkan perubahan secara drastis dari pelaksanaan pilkada yang dalam sepuluh tahun terakhir telah dijalankan di seluruh wilayah Indonesia.
“Masyarakat yang tadinya bisa memilih pemimpinnya, kini tidak bisa. Jadi ini terkesan set back (kembali ke pola yang lama) dalam mengelola negara,” katanya di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/9) malam.
Menurut Jimly, secara aturan hukum, baik pilkada langsung maupun Pemilukada tidak langsung, memang sama-sama demokratisnya. Apalagi dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) hanya disebutkan, pilkada dipilih secara demokratis. Jadi tidak disebutkan bahwa pilkada harus langsung atau pun tidak langsung.
Namun meski begitu, pada proses pelaksanaan, harusnya ada evaluasi terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Pilkada. Jangan berubah secara drastis. Misalnya, pelaksanaan pilkada untuk kabupaten atau kota dipilih secara langsung, sedangkan untuk pemilihan gubernur melalui DPRD.
“Alternatif lain, daerah dengan status kota, itu pilkada langsung mengingat penduduknya merupakan masyarakat urban. Sedangkan untuk daerah dengan status kabupaten, pelaksanaan pilkada melalui DPRD. Jadi mestinya jangan dipukul rata. Tapi apapun kita harus menghormati undang-undang karena ini sudah disahkan,” ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyayangkan langkah paripurna DPR yang lewat voting mengesahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi