Jimly Copot Empat Anggota KPU Sumsel

Jimly Copot Empat Anggota KPU Sumsel
Jimly Copot Empat Anggota KPU Sumsel
JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Pusat akhirnya menguatkan pemecatan terhadap empat anggota KPUD Sumatera Selatan. Sementara, seorang anggota KPUD bernama Alfiyan Toni bisa bernafas lega karena urung dipecat secara permanen.

Prosesi pemberhentian empat anggota KPUD Sumsel, Syafitri Irwan (ketua nonaktif), Helmi Ibrahim, Mismiwati, dan Ahmad Bakri (tiga nama terakhir adalah anggota nonaktif) melalui tahapan persidangan DK yang dipimpin ketua DK Prof Jimly Asshiddiqie. Keputusan yang diambil DK lebih cepat dari rencana semula yang akan memutus perkara kisruh ditubuh KPUD Sumsel itu dalam dua hari.

Persidangan dari pukul 10.00 Wib hingga 17.30 Wib di ruang sidang Lt 2 gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, No 29, Jakarta Pusat, Selasa (30/12) berlangsung dengan dua agenda. Pertama, persidangan untuk dua anggota KPUD Sumsel atas nama Helmi Ibrahim dan Mismiwati. Berdasar laporan ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, keduanya diduga menjadi kepengurusan Partai Matahari Bangsa (PMB) Kota Palembang.

Bukti baru (novum) Bawaslu itu berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) PMB atas nama Helmi dan Mismiwati yang diberikan Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Penyelenggaraan Pemilu yang Bersih (Almas P3B) ketika berdemo di kantor Bawaslu beberapa waktu lalu. Namun dihadapan lima anggota DK, Helmi dan Mismiwati membantahnya.

JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Pusat akhirnya menguatkan pemecatan terhadap empat anggota KPUD Sumatera Selatan. Sementara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News