Jimly Dorong Pemprov DKI Segera Tindak Lanjuti UU Cipta Kerja dan Terlibat Pembahasan IKN
Sedangkan berkaitan dengan RUU IKN, DPRD dan Pemerintah Provinsi belum mempersiapkan kajian sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI tentang dampak RUU IKN terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 atau dampak terhadap daerah kekhusunan bagi Jakarta.
Di samping itu, Bapemperda menyambut baik dan berterima kasih kepada Prof Jimly, karena telah diingatkan mengenai RUU IKN tersebut.
Di akhir pertemuan, Prof Jimly menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dan Pejabat serta jajaran Pemerintan Provinsi DKI Jakarta serta diharapkan kegiatan diskusi dapat dilaksanakan secara regular, sehingga aspirasi warga dan kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera dibahas di tingkat nasional (MSY/AMM).
“Secara khusus dan spesifik ingin melihat kaitan perda-perda dengan UU Cipta Kerja yang sudah berlaku dan sudah menghasilkan aturan pelaksana yang banyak sekali problemnya. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mendadak akan banyak aturan-aturan yang berlaku di daerah yang saling bersinggungan,” ujar Jimly di hadapan sejumlah Anggota Bapemperda DPRD Provinsi DKI dan para pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu, kita ingin tahu, Perda yang selama ini, itu bagaimana, sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat di bidang investasi, bidang ketenagakerjaan, dan lain-lain,” kata Jimly.
Berkenaan dengan RUU IKN, Jimly yang didampingi oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya mengungkapkan, bahwa DPR RI telah menetapkan RUU IKN sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
“RUU IKN ini akan dibahas dan diselesaikan pada tahun 2021 dengan sistem Omnibus Law,” kata Jimly.
Jimly mendorong DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berperan aktif dalam pembahasan RUU IKN tersebut, mengingat RUU IKN akan berdampak cukup besar terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU MD3 telah menambah tugas dan kewenangan DPD RI yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (perda) dan perda.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?