Jimly Dorong Pemprov DKI Segera Tindak Lanjuti UU Cipta Kerja dan Terlibat Pembahasan IKN
“Apa yang bisa dibantu DPD RI berkenaan dengan permasalahan rancangan perda dan perda yang sudah ada dan yang sedang disusun oleh DKI. Hal ini akan dibawa ke forum di hadapan 136 orang Anggota DPD RI untuk dibahas dalam ranka rekomendasi DPD RI kepada Pemerintah Pusat mengenai Raperda dan Perda yang dibuat di 34 provinsi,” kata Jimly yang juga merupakan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang membidangi pemantauan dan evaluasi atas raperda dan perda.
Pada diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan, SH., MM, dan Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi, S.I.Kom, Jimly menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) hal yang secara spesifik yang ingin dilihat, yaitu, pertama, bagaimana DKI Jakarta menindaklanjuti dan mengantisipasi disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan kedua; apakah DKI telah mempersiapkan masukan/usulan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), terutama tentang status kekhususan Jakarta.
“Setelah RUU IKN disahkan, dimana ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur maka kita harus berupaya mempertahankan status daerah khusus bagi Jakarta. Misalnya, menjadi kota khusus ekonomi bisnis, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia. Tapi semua itu harus dibicarakan dari sekarang, karena RUU IKN menyangkut ibu kota Negara, menyangkut DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta harus melibatkan diri dalam penyusunan RUU IKN di Pemerintah Pusat (Kementerian PPN/Bappens) dan DPR RI. Jika tidak dilibatkan, minimal memberikan masuka. Bagaimana pun setelah RUU IKN jadi akan ada akibat langsung maupun tidak langsung kepada seluruh jaringan perda yang ada,” papar Jimly.
Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Jimly, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa berkenaan dengan UU Cipta Kerja, saat ini DPRD bersama Pemerinta DKI Jakarta sedang mempersiapan revisi Perda tentang Rencana Detil Tata ruang (RDTR).
Sedangkan berkaitan dengan RUU IKN, DPRD dan Pemerintah Provinsi belum mempersiapkan kajian sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI tentang dampak RUU IKN terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 atau dampak terhadap daerah kekhusunan bagi Jakarta.(jpnn)
UU MD3 telah menambah tugas dan kewenangan DPD RI yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (perda) dan perda.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?