Jimly Ingin DKPP Segera Punya Pengganti Ida dan Endang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengundang tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih, Kamis (6/4).
Jimly mengatakan, pertemuan yang digelar di gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu untuk ajang saling mengenal di antara penyelenggara pemilu yang. Selain itu juga demi kesinambungan program-program yang ada nantinya.
“Saya kira yang terpilih ini semua bagus. Apalagi di KPU ada dua petahana,” ujar Jimly.
Pakar hukum tata negara itu juga menyinggung soal keanggotaan DKPP dari KPU dan Bawaslu. Ada dua anggoya DKPP ex officio, yakni Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas.
Ida juga merupakan anggota DKPP dari KPU yang masa tugasnya akan berakhir pada 12 April mendatang. Sedangkan Endang adalah anggota DKPP dari Bawaslu.
Namun, kata Jimly, masa keanggotaan DKPP akan berakhir pada 12 Juni 2017. Sedangkan Endang dan Ida akan berakhir masa tugasnya di Bawaslu dan KPU pada 12 April.
Menurut Jimly, secara hukum masa jabatan kedua nama itu di DKPP sebenarnya masih dua bulan. Hanya saja, Jimly menegaskan bahwa akan muncul kesan yang tidak baik jika Ida dan Endang masih bertahan di DKPP.
“Ini soal sepele, tapi bisa berakibat serius. Kalau misalnya ada putusan DKPP setelah 12 April, tapi masih ada tanda tangan Bu Ida atau Bu Endang, padahal mereka sudah tidak di KPU dan Bawaslu, nanti ada yang bilang tidak sah,” katanya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengundang tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba