Jimly Ingin DKPP Segera Punya Pengganti Ida dan Endang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengundang tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih, Kamis (6/4).
Jimly mengatakan, pertemuan yang digelar di gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu untuk ajang saling mengenal di antara penyelenggara pemilu yang. Selain itu juga demi kesinambungan program-program yang ada nantinya.
“Saya kira yang terpilih ini semua bagus. Apalagi di KPU ada dua petahana,” ujar Jimly.
Pakar hukum tata negara itu juga menyinggung soal keanggotaan DKPP dari KPU dan Bawaslu. Ada dua anggoya DKPP ex officio, yakni Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas.
Ida juga merupakan anggota DKPP dari KPU yang masa tugasnya akan berakhir pada 12 April mendatang. Sedangkan Endang adalah anggota DKPP dari Bawaslu.
Namun, kata Jimly, masa keanggotaan DKPP akan berakhir pada 12 Juni 2017. Sedangkan Endang dan Ida akan berakhir masa tugasnya di Bawaslu dan KPU pada 12 April.
Menurut Jimly, secara hukum masa jabatan kedua nama itu di DKPP sebenarnya masih dua bulan. Hanya saja, Jimly menegaskan bahwa akan muncul kesan yang tidak baik jika Ida dan Endang masih bertahan di DKPP.
“Ini soal sepele, tapi bisa berakibat serius. Kalau misalnya ada putusan DKPP setelah 12 April, tapi masih ada tanda tangan Bu Ida atau Bu Endang, padahal mereka sudah tidak di KPU dan Bawaslu, nanti ada yang bilang tidak sah,” katanya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengundang tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024