Jimly: Interpelasi, Biarin Saja
Permudah Dewan Tanya Kebijakan Dahlan Iskan
Selasa, 17 April 2012 – 05:30 WIB

Jimly: Interpelasi, Biarin Saja
JAKARTA - Heboh hak interpelasi yang diajukan sejumlah anggota DPR atas sejumlah kebijakan pemangkasan birokrasi yang dilakukan Menteri BUMN Dahlan Iskan masih terasa panas di Senayan. Hak tersebut dinilai tidak perlu dibikin polemik dan biarkan anggota DPR mempertanyakan sejumlah kebijakan eksekutif yang tidak disukai atau dipertanyakan dewan.
Menurut Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshidiqie, interpelasi yang digalang DPR untuk Menteri BUMN Dahlan Iskan adalah persoalan biasa. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut interpelasi adalah hak DPR yang jika digunakan menjadi tanda wakil rakyat tengah bekerja. Sebaliknya, eksekutif yang menghadapi interpelasi juga tak perlu panik.
Baca Juga:
"Tak perlulah grasak-grusuk soal interpelasi, orang namanya cuma pertanyaan. Biarin saja," kata Jimly kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (16/4). Dia menegaskan interpelasi adalah hak bertanya dari wakil rakyat. Di pihak lain, eksekutif yang menerima interpelasi hanya perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tersebut. Pria berkacamata ini menegaskan, interpelasi adalah hak bertanya secara individual maupun lembaga bagi DPR.
"Interpelasi dari kata interpelanta. Artinya bertanya. Interpelasi berisi pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab. Biasanya terkait dengan soal pengawasan. Jika jawabannya memuaskan, selesai. Kalau tidak, dia (DPR, Red) akan nanya lagi," sambung Jimly.
JAKARTA - Heboh hak interpelasi yang diajukan sejumlah anggota DPR atas sejumlah kebijakan pemangkasan birokrasi yang dilakukan Menteri BUMN Dahlan
BERITA TERKAIT
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK