Jimly: Interpelasi, Biarin Saja
Permudah Dewan Tanya Kebijakan Dahlan Iskan
Selasa, 17 April 2012 – 05:30 WIB
Interpelasi yang selama ini diidentikan sebagai jalan untuk mendongkel seseorang dari jabatannya Jimly nilai sebagai pemahaman tidak tepat. Menurutnya, dengan sistem presidensial di Indonesia, sebuah impeachment kepada presiden pun tidak secara otomatis berbuah pemecatan karena masih ada MK di atas keputusan politik dari Senayan.
Baca Juga:
"Presiden Indonesia, siapa pun dia, tidak bisa dijatuhkan dengan impeachment. Apalagi cuma interpelasi," tegas Jimly. Berdasarkan mekanisme di DPR, interpelasi secara kelembagaan termasuk tak mudah dilakukan. Harus ada persetujuan anggota dewan dalam jumlah tertentu dan harus melewati forum paripurna terlebih dahulu. Jimly justru menyarankan mekanisme mengajukan interpelasi semacam itu seharusnya dipermudah.
"Kan belum tentu pertanyaannya juga bener. Bisa saja ada kepentingan politik dan lain-lain. Itu tanda demokrasi tengah berjalan," lanjut dia. Jimly menegaskan interpelasi sebagai hak bertanya DPR adalah salah satu mekanisme biasa dalam tatanan kehidupan politik.
Seperti diketahui, kasus interpelasi bermula ketika Dahlan Iskan mengeluarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian sebagian kewenangan dan atau pemberian kuasa Menteri Negara BUMN sebagai wakil pemerintah-selaku pemegang saham RUPS--kepada perusahaan perseroan (persero) dan perseroan terbatas.
JAKARTA - Heboh hak interpelasi yang diajukan sejumlah anggota DPR atas sejumlah kebijakan pemangkasan birokrasi yang dilakukan Menteri BUMN Dahlan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya