Jimly: Jabatan Wamen Ngarang Sendiri
Selasa, 05 Juni 2012 – 12:19 WIB

Jimly: Jabatan Wamen Ngarang Sendiri
JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenangkan Judicial Review jabatan Wakil Menteri. Dia menegaskan jabatan Wamen itu menimbulkan permasalahan. Dicontohkan, misalnya Wamen diposisikan jadi eselon satu, sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara struktural sudah ada eselon satu.
“Kalau gugatan itu dikabulkan implikasinya jabatan itu (Wamen) tidak ada lagi,” kata Jimly, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Mantan Ketua MK itu menegaskan jabatan wamen dan wakil kepala daerah itu tidak diatur dalam konstitusi. “Itu tidak ada, itu ngarang sendiri saja,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenangkan Judicial Review jabatan Wakil Menteri.
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman