Jimly: Jabatan Wamen Ngarang Sendiri
Selasa, 05 Juni 2012 – 12:19 WIB
JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenangkan Judicial Review jabatan Wakil Menteri. Dia menegaskan jabatan Wamen itu menimbulkan permasalahan. Dicontohkan, misalnya Wamen diposisikan jadi eselon satu, sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara struktural sudah ada eselon satu.
“Kalau gugatan itu dikabulkan implikasinya jabatan itu (Wamen) tidak ada lagi,” kata Jimly, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Mantan Ketua MK itu menegaskan jabatan wamen dan wakil kepala daerah itu tidak diatur dalam konstitusi. “Itu tidak ada, itu ngarang sendiri saja,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenangkan Judicial Review jabatan Wakil Menteri.
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih