Jimly: Jabatan Wamen Ngarang Sendiri

Jimly: Jabatan Wamen Ngarang Sendiri
Jimly: Jabatan Wamen Ngarang Sendiri
JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenangkan Judicial Review jabatan Wakil Menteri.

      

“Kalau gugatan itu dikabulkan implikasinya jabatan itu (Wamen) tidak ada lagi,” kata Jimly, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).

Mantan Ketua MK itu menegaskan jabatan wamen dan wakil kepala daerah itu tidak diatur dalam konstitusi.  “Itu tidak ada, itu ngarang sendiri saja,” tegasnya.

Dia menegaskan jabatan Wamen itu menimbulkan permasalahan. Dicontohkan, misalnya Wamen diposisikan jadi eselon satu, sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara struktural sudah ada eselon satu.

JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenangkan Judicial Review jabatan Wakil Menteri.       

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News