Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, dengan melihat beban kerja Kepolisian, maka kewenangan kejaksaan dalam penyidikan langsung perkara tertentu bisa ditambahkan. Asalkan jelas jenis tindak pidana tertentunya, dan diatur dalam ketentuan UU.

Dalam tindak pidana tertentu, kata Jimly, diberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk lengsung melakukan penyidikan, seperti tindak pidana korupsi (tipikor) yang proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bisa langsung sekaligus ditangani kejaksaan.

“Jika mau ditambahi harus jelas jenis tindak pidana apalagi yang dimasukan dalam kategori tindak pidana khusus. Kan tidak hanya tipikor, bisa saja tindak pidana pencucian uang,” jelas Jimly.

Ada ribuan jenis tindak kejahatan yang sekarang ditangani kepolisian. Mengingat beban kerja yang ditangani maka ada beberapa tindak pidana tertentu yang bisa ditambahkan ke kejaksaan.

“Bisa saja ditambahkan asalkan diatur dalam ketentuan UU yang ada,” kata Jimly, yang juga menjadi anggota DPD RI periode lalu.

Menurut Jimly, biarkan saja dibicarakan di DPR tentang pidana khusus apa saja yang bisa ditangani kejaksaan.

“Inikan dalam rangka memperkuat kejaksaan sekaligus dalam rangka membantu memperkuat kepolisian. Apa kekhususannya sehingga perlu ditangani langsung kejaksaan, sehingga tidak muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” ungkap Jimly.

Terlebih, lanjut Jimly, saat ini jumlah penyidik sudah kebanyakan. Dijelaskannya, sekarang Kementerian ESDM minta tambahan fungsi penyidikan bahkan di lembaga setingat dirjen.

Jimly menyarankan penggunaan omnibus untuk penataan hukum. Adanya puluhan UU yang mengatur penyidikan harus diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News