Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Jumat, 21 Februari 2025 – 16:30 WIB

Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com
Termasuk UU TNI yang masih memberi kewenangan pada TNI AL sebagai penyidik di laut. Padahal sudah ada Polisi Air.
“Ini harus dikoordinasikan,” ungkapnya.
Jimly menyarankan penggunaan omnibus untuk penataan hukum. Adanya puluhan UU yang mengatur penyidikan harus diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem.
“Tapi jangan salah paham, omnibus itu bukan kodifikasi seperti UU Ciptaker. Itu keliru. Itu mengacukan omnibus tehnik dengan kodifikasi. Kalau kodifikasi itu menggabung menjadi satu, itu tidak perlu. Namanya tetap UU Kejaksaan tapi ada pasal-pasal yang mengubah, merujuk pada pasal UU lain,” papar Jimly. (dil/jpnn)
Jimly menyarankan penggunaan omnibus untuk penataan hukum. Adanya puluhan UU yang mengatur penyidikan harus diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi