Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

Termasuk UU TNI yang masih memberi kewenangan pada TNI AL sebagai penyidik di laut. Padahal sudah ada Polisi Air.

“Ini harus dikoordinasikan,” ungkapnya.

Jimly menyarankan penggunaan omnibus untuk penataan hukum. Adanya puluhan UU yang mengatur penyidikan harus diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem.

“Tapi jangan salah paham, omnibus itu bukan kodifikasi seperti UU Ciptaker. Itu keliru. Itu mengacukan omnibus tehnik dengan kodifikasi. Kalau kodifikasi itu menggabung menjadi satu, itu tidak perlu. Namanya tetap UU Kejaksaan tapi ada pasal-pasal yang mengubah, merujuk pada pasal UU lain,” papar Jimly. (dil/jpnn)

Jimly menyarankan penggunaan omnibus untuk penataan hukum. Adanya puluhan UU yang mengatur penyidikan harus diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News