Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar
Rabu, 12 Oktober 2011 – 20:48 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai vonis bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, merupakan pelajaran berharga. Menurutnya, tidak selayaknya setiap putusan bebas dari pengadilan lantas dituding karena ada suap. Dia menegaskan, sudah semestinya ada sikap saling menghormati, apalagi terhadap pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum. Bahkan Jimly menilai aneh jika KPK menang terus dalam setiap menyidik maupun melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Di pengadilan pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Ada yang terbukti ada yang tidak. Kalau mau mengikuti logika yang kalah pasti kita tidak puas. Tapi, kalau setiap tidak puas lalu kita anggap pasti ada suap, kapan negara ini akan beres?" kata Jimly saat dihubungi, Rabu (12/10), guna menanggapi putusan bebas atas Mochtar Muhammad.
Menurut Jimly, hal yang harus diingat bahwa KPK juga berisi manusia biasa yang bisa saja kerjanya tidak sempurna. "Maka kasus ini baik dijadikan pelajaran," kata Jimly.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai vonis bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
BERITA TERKAIT
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik