Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar
Rabu, 12 Oktober 2011 – 20:48 WIB
"Justru aneh jika KPK menang terus. Kalau mereka bukan Tuhan yang tidak pernah salah, pasti itu berarti hakimnya yang tidak independen karena takut tidak populer atau takut dimaki-maki oleh masyarakat yang sedang marah kepada koruptor," ungkap pakar hukum tatanegara itu.
Baca Juga:
Jimly sendiri mengaku tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung itu. Namun ditegaskannya, keadilan tidak bisa diraih jika penegak hukum hanya ingin popularitas semata.
"Tapi, justru kezaliman, bukan kebenaran yang didapat. Mari kita hormati proses hukum agar bangsa dan negara kita bisa beres, tidak kacau terus seperti sekarang. Meski saya sendiri dan kita semua tidak puas olehnya (putusan itu)," ujar Jimly.
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai vonis bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya