Jimly Minta Mahfud Tak Umbar Pernyataan ke Media
Senin, 23 Mei 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pemberian uang 120 ribu dollar Singapore kepada Sekretaris Jenderal MK, Janedri M Gaffar oleh Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, sebelumnya pada tahun 2010 pernah dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hanya saja Alasannya, dengan masuknya KPK maka semua persoalan akan terjawab. "Bisa saja KPK nantinya menemukan adanya pelanggaran. Bisa juga KPK tidak menemukan pelanggaran. Kita tunggu hasil KPK saja," ujar Jimly.
"Tapi saat itu belum ditanggapi serius. Presiden SBY merespon dan minta laporan secara tertulis kepada Mahfud setelah kasus ini meluas dan rapat internal MK memutuskan untuk membuat laporan tertulis untuk disampaikan ke SBY," ujar Jimly saat dihubungi wartawan, Senin (23/5).
Karena kasus tersebut sudah masuk ke ranah publik, demi menghindari salah tafsir maka Jimly menyarankan lebih baik proses hukum dikedepankan. Jimly pun minta KPK segera menangani kasus itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pemberian uang 120 ribu dollar Singapore kepada
BERITA TERKAIT
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Heboh Demonstrasi di Kemendiktisaintek, Ketua DPR Singgung Transparansi
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Kelistrikan, 6 Dikelola PLN UIP KLT
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut