Jimly: MK Cabut Pasal Penghinaan Presiden, Tapi yang Super Galau Itu...
jpnn.com - JAKARTA – Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie mengaku tidak pernah menerima pernyataan kekecewaan dari Presiden RI sesudah MK mencabut pasal penghinaan presiden di dalam KUHP.
“Presiden tidak pernah curhat soal Pasal penghinaan presiden dicabut MK. Yang kasak-kusuk itu para pembantunya di jajaran birokrasi,” kata Jimly Asshiddiqie, dalam diskusi “Mengkritik Tidak Harus Menghina” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/9).
Kasak-kusuknya birokrat tersebut ujar Jimly, menunjukkan bahwa kultur feodalistik masih sangat subur di tubuh birokrasi pemerintahan.
“Presiden tenang-tenang saja, yang super galau dengan pencabutan pasal penghinaan itu birokrat yang dekat dengan presiden. Birokratnya masih feodal,” tegasnya.
Menurut Jimly, jangankan presiden, rakyat biasa saja tidak boleh dihina. "Kalau merasa terhina, laporkan ke penegak hukum," sarannya.
Ditegaskan Jimly, pasal penghinaan presiden di dalam KUHP itu sudah dua abad usianya dan di Belanda sendiri sebagai sumber pasal tersebut tidak dipakai lagi.
“Jadi saya saran, hati-hati menghidupkan pasal itu karena akan menghambat kemajuan kebudayaan kita,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie mengaku tidak pernah menerima pernyataan kekecewaan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta