Jimly: MK Cabut Pasal Penghinaan Presiden, Tapi yang Super Galau Itu...
jpnn.com - JAKARTA – Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie mengaku tidak pernah menerima pernyataan kekecewaan dari Presiden RI sesudah MK mencabut pasal penghinaan presiden di dalam KUHP.
“Presiden tidak pernah curhat soal Pasal penghinaan presiden dicabut MK. Yang kasak-kusuk itu para pembantunya di jajaran birokrasi,” kata Jimly Asshiddiqie, dalam diskusi “Mengkritik Tidak Harus Menghina” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/9).
Kasak-kusuknya birokrat tersebut ujar Jimly, menunjukkan bahwa kultur feodalistik masih sangat subur di tubuh birokrasi pemerintahan.
“Presiden tenang-tenang saja, yang super galau dengan pencabutan pasal penghinaan itu birokrat yang dekat dengan presiden. Birokratnya masih feodal,” tegasnya.
Menurut Jimly, jangankan presiden, rakyat biasa saja tidak boleh dihina. "Kalau merasa terhina, laporkan ke penegak hukum," sarannya.
Ditegaskan Jimly, pasal penghinaan presiden di dalam KUHP itu sudah dua abad usianya dan di Belanda sendiri sebagai sumber pasal tersebut tidak dipakai lagi.
“Jadi saya saran, hati-hati menghidupkan pasal itu karena akan menghambat kemajuan kebudayaan kita,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie mengaku tidak pernah menerima pernyataan kekecewaan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya