Jimly: Nurpati Termasuk 'Rajin'
Selasa, 28 Juni 2011 – 07:20 WIB
JAKARTA - Ada lontaran menarik dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie terkait kasus Andi Nurpati. Dia mengaku mengetahui beberapa kasus lain yang melibatkan mantan anggota KPU ini, di luar dugaan kasus surat palsu MK yang tengah diproses penyelidikannya di Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR. Namun, di luar itu, ungkap mantan calon pimpinan KPK ini, sebenarnya ada beberapa pertimbangan lain juga kenapa Dewan Kehormatan mengambil keputusan tegas atas diri Andi. “Ada kasusnya juga saat itu di Sulawesi Utara, di Toli-Toli juga terkait pilkada,” terangnya.
“Soal itu yang saya tahu Andi termasuk yang ‘rajin’,” kata Jimly saat diskusi “Menyoal Usulan Amandemen Kelima UUD 1945” di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, kemarin (27/6).
Baca Juga:
Jimly lantas menceritakan pengalaman dia semasa menjabat Ketua Dewan Kehormatan KPU. Jimly mengatakan, saat itu pihaknya pernah memberhentikan Andi dari jabatan sebagai anggota Komisioner KPU karena keputusannya masuk kepengurusan Partai Demokrat. Saat itu Dewan Kehormatan menyatakan Andi bersalah lantaran melanggar UU terkait ikatan statusnya sebagai anggota KPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Ada lontaran menarik dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie terkait kasus Andi Nurpati. Dia mengaku mengetahui
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng